Registrasi, Sertifikasi, Dan Lisensi Arsitek Indonesia

Mar-2025

Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA)

  • PP 15/2021: Untuk melakukan Praktik Arsitek, seseorang wajib memiliki STRA yang diterbitkan oleh dewan (Pasal 30 ayat 1)
  • Diterbitkan oleh Dewan Arsitek Indonesia (Pasal 31 ayat 1)
  • Didapatkan melalui mekanisme Uji Kompetensi yang dilaksanakan sesuai dengan standar kompetensi arsitek dan peraturan yang berlaku (daftar via https://dewanarsitek.id/)
  • Bukti legalitas dan kompetensi seorang arsitek untuk melakukan praktik arsitektur secara sah di Indonesia. Menyandang gelar "Ar"
  • Berlaku selama 5 tahun
  • STRA terbaru memiliki tiga tingkatan warna yang menunjukkan jenjang kompetensi:
    • STRA 1 (putih) setara dengan SKA Utama
    • STRA 2 (abu-abu) setara dengan SKA Madya
    • STRA Arsitek Asing (biru) untuk arsitek asing yang terdaftar dan berpraktik di Indonesia

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)

  • PP 14/2021: Tenaga kerja konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja konstruksi (SKK)
  • SKK diterbitkan oleh LSP yang memiliki lisensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (UU Ketenagakerjaan)
  • Digunakan untuk proyek pemerintah

Lisensi Arsitek

Lisensi Arsitek adalah izin praktek arsitek untuk bisa menjadi penanggung jawab dalam sebuah perencanaan (kecuali kolaborasi dengan arsitek yang memiliki lisensi di provinsi tersebut). Setiap provinsi memiliki lisensi berbeda, dan tiap arsitek maksimal memiliki lisensi di 4 provinsi.

Lisensi ini diterbitkan oleh dinas perizinan provinsi dengan syarat memiliki surat rekomendasi dari IAI provinsi setempat. Surat rekomendasi diberikan jika arsitek sudah memiliki STRA dan lulus uji kompetensi yang diadakan oleh IAI di provinsi tersebut.